Blokir Sertifikat Tanah Ada Batas Waktunya, Sampai Kapan?

Tips214 Views

Blokir Sertifikat Tanah Ada Batas Waktunya, Sampai Kapan? Jakarta – Masalah pertanahan masih menjadi salah satu isu krusial di Indonesia, terutama ketika terjadi sengketa kepemilikan atau indikasi tindak penipuan. Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan masyarakat adalah melakukan pemblokiran sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, banyak masyarakat belum memahami bahwa blokir sertifikat tanah memiliki batas waktu dan prosedur ketat. Lalu, sampai kapan berlaku dan apa konsekuensinya? Berikut ulasan lengkap menurut para ahli hukum dan ketentuan resmi pemerintah.

Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah?

Pengertian Blokir Sertifikat Tanah

Blokir sertifikat tanah adalah tindakan administratif yang dilakukan BPN atas permintaan pihak tertentu guna mencegah segala bentuk peralihan, perubahan, atau mutasi hak atas tanah sampai adanya penyelesaian suatu permasalahan hukum. Tujuan blokir ini umumnya untuk menjaga status quo selama ada potensi sengketa atau indikasi pelanggaran hukum.

Dasar Hukum Blokir Sertifikat

Dasar hukum blokir sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, serta peraturan pelaksana terkait lainnya. Pemohon harus memenuhi syarat dan dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan blokir secara resmi ke kantor BPN.

Siapa yang Berhak Mengajukan Blokir?

Pihak yang Bisa Melakukan Permohonan

Blokir dapat diajukan oleh:

  • Pemilik tanah yang merasa haknya terancam,
  • Ahli waris,
  • Kreditor (dalam kasus agunan),
  • Aparat penegak hukum,
  • Pihak yang bersengketa.

Syarat dan Dokumen Permohonan

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk permohonan blokir antara lain:

  • Surat permohonan blokir bermaterai,
  • Identitas pemohon,
  • Bukti kepemilikan atau bukti sengketa,
  • Surat kuasa (jika dikuasakan),
  • Bukti pelaporan ke polisi/pengadilan (bila terkait kasus hukum).

Batas Waktu Blokir Sertifikat Tanah

Berapa Lama Blokir Berlaku?

Menurut Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, blokir sertifikat tanah memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Setelah jangka waktu tersebut, blokir dapat diperpanjang atas permintaan pemohon dengan alasan yang jelas dan bukti perkembangan penanganan perkara.

Blokir Berdasarkan Permintaan Lembaga Hukum

Jika blokir diajukan oleh aparat penegak hukum (misal, polisi, kejaksaan, atau pengadilan), batas waktu dapat diperpanjang selama proses hukum berjalan. Namun, BPN biasanya meminta surat permintaan perpanjangan resmi dari instansi terkait setiap 30 hari kerja.

Proses Perpanjangan dan Pencabutan Blokir

Cara Mengajukan Perpanjangan

Perpanjangan blokir bisa diajukan secara tertulis dengan menyertakan dokumen perkembangan perkara, surat panggilan pengadilan, atau bukti lain yang menunjukkan kasus masih berjalan. Tanpa perpanjangan, status blokir akan otomatis gugur setelah lewat masa berlaku.

Cara Pencabutan Blokir

Blokir dapat dicabut oleh:

  • Pemohon sendiri (jika permasalahan selesai atau dicabut secara sukarela),
  • Atas perintah pengadilan,
  • Jika permohonan terbukti tidak sah atau tidak lagi relevan.

Pemohon harus mengajukan surat permohonan pencabutan blokir ke BPN disertai dokumen pendukung.

Konsekuensi Jika Masa Blokir Habis

Status Hak Atas Tanah

Jika blokir berakhir dan tidak diperpanjang, maka status sertifikat tanah kembali normal. Pemilik atau pihak lain dapat melakukan proses peralihan, pemecahan, penggabungan, atau penjaminan hak atas tanah tersebut sesuai aturan.

Risiko Hukum

Jika masalah sengketa belum tuntas namun blokir tidak diperpanjang, pihak lawan sengketa bisa melakukan tindakan hukum lanjutan. Oleh sebab itu, disarankan bagi pihak yang berperkara untuk mengawal setiap perkembangan dan memperpanjang blokir selama diperlukan.

Tips Mengelola Blokir Sertifikat Tanah

Pastikan Selalu Update Perkembangan Kasus

Pemohon wajib memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan BPN serta pengacara atau penegak hukum.

Simpan Semua Bukti Administrasi

Semua surat, tanda terima, dan dokumen yang berkaitan dengan blokir harus disimpan baik untuk menghindari sengketa administratif di kemudian hari.

Pertanyaan Umum Seputar Blokir Sertifikat Tanah

Apakah blokir sama dengan sita tanah?

Tidak. Blokir hanya membekukan proses administrasi hak atas tanah, sedangkan sita adalah tindakan hukum pengadilan yang mengikat secara lebih kuat.

Bisakah blokir diajukan tanpa dasar hukum?

Tidak bisa. Permohonan blokir harus didukung bukti sengketa, laporan polisi, atau dokumen hukum lain yang sah.

Apa yang terjadi jika tanah sudah dijual setelah blokir dicabut?

Jual beli dapat dilakukan setelah blokir resmi dicabut, selama tidak ada putusan pengadilan yang melarang transaksi tersebut.

Sampai Kapan?

Blokir sertifikat tanah adalah langkah penting dalam penyelesaian masalah pertanahan dan sengketa hukum di Indonesia. Namun, blokir ini tidak berlaku selamanya. Sesuai aturan, blokir hanya berlaku maksimal 30 hari kerja dan dapat diperpanjang jika ada alasan yang sah. Setelah masa berlaku habis tanpa perpanjangan, hak atas tanah kembali normal. Pemohon disarankan untuk selalu proaktif memantau perkembangan kasus dan menjaga komunikasi dengan BPN guna menghindari risiko hukum dan administrasi di masa mendatang.