PPJB Proses Jual Beli Properti: Pengertian, Biaya Pembuatan Dalam dunia transaksi properti, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah istilah yang sering muncul, khususnya saat pembelian rumah, apartemen, atau tanah yang belum bisa dilakukan Akta Jual Beli (AJB). Meski sifatnya tidak sekuat AJB, PPJB tetap memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penting dalam proses jual beli. Lantas, apa itu PPJB? Apa saja isi di dalamnya? Dan berapa biaya pembuatannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Apa Itu PPJB?
Pengertian PPJB
PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa penjual dan pembeli telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli properti, namun belum bisa dilaksanakan secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dokumen ini biasanya dibuat ketika:
- Objek properti belum bersertifikat
- Masih dalam proses pembangunan (off-plan property)
- Terdapat syarat tertentu yang belum terpenuhi
- Masih menunggu pelunasan pembayaran
Fungsi PPJB
PPJB berfungsi sebagai komitmen hukum yang mengikat kedua belah pihak. Dalam banyak kasus, PPJB menjadi dasar pembayaran cicilan awal atau uang muka (DP) sebelum proses AJB dilakukan.
Isi Pokok yang Harus Ada dalam PPJB
1. Identitas Para Pihak Properti
Dokumen ini harus mencantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli, termasuk KTP, NPWP, dan alamat resmi.
2. Deskripsi Objek Properti
Berisi keterangan teknis seperti:
- Luas tanah dan bangunan
- Lokasi
- Nomor sertifikat (jika sudah ada)
- Batas-batas properti
3. Nilai dan Cara Pembayaran
Menjelaskan harga properti yang disepakati, mekanisme pembayaran, termin cicilan, hingga ketentuan uang muka dan sisa pelunasan.
4. Jadwal dan Syarat Penyerahan Properti
PPJB juga memuat tenggat waktu penyerahan fisik properti kepada pembeli dan kondisi yang harus dipenuhi sebelum itu.
5. Hak dan Kewajiban
Mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk kewajiban penjual menyelesaikan pembangunan atau kewajiban pembeli membayar tepat waktu.
6. Sanksi dan Pembatalan Properti
Berisi ketentuan jika salah satu pihak wanprestasi (ingkar janji), termasuk kemungkinan penalti, pembatalan sepihak, hingga pengembalian dana.
7. Penyelesaian Sengketa Properti
Biasanya dicantumkan bahwa jika terjadi sengketa, maka akan diselesaikan melalui musyawarah atau dibawa ke pengadilan/alternatif penyelesaian sengketa.
Kapan PPJB Dibuat?
PPJB dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB). Proses ini umum dilakukan saat pembelian properti baru (pre-launching atau in progress) yang belum bisa disertifikatkan langsung. Setelah semua syarat terpenuhi dan pembayaran lunas, PPJB akan ditingkatkan menjadi AJB yang sah secara hukum.
Biaya Pembuatan PPJB
Estimasi Biaya Pembuatan:
Biaya pembuatan PPJB bervariasi, tergantung siapa yang menyusun dan di mana akta tersebut dibuat:
- PPJB di bawah tangan (tanpa notaris): Gratis atau hanya biaya materai Rp10.000–Rp20.000, namun kekuatan hukumnya lemah.
- PPJB di hadapan notaris: Sekitar Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000, tergantung nilai transaksi dan kompleksitas perjanjian.
Catatan: PPJB yang dibuat oleh notaris jauh lebih kuat secara hukum dan diakui dalam persidangan jika terjadi sengketa.
Tips Aman Membuat PPJB
1. Gunakan Jasa Notaris Resmi
Pastikan notaris tersebut terdaftar dan memiliki izin aktif. Hindari membuat PPJB tanpa pendampingan hukum jika transaksi bernilai besar.
2. Cek Legalitas Properti
Pastikan penjual benar-benar pemilik sah dan tidak sedang dalam sengketa atau terikat agunan bank.
3. Baca Setiap Klausul dengan Teliti
Jangan ragu meminta revisi atau penjelasan pada bagian-bagian yang dirasa merugikan. Jangan tanda tangan jika belum sepenuhnya memahami isi perjanjian.
4. Simpan Bukti Pembayaran
Setiap transaksi, baik DP maupun cicilan, wajib disertai bukti pembayaran sah. Ini akan mempermudah proses hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Kesimpulan
PPJB adalah dokumen penting dalam proses jual beli properti yang menjembatani kesepakatan awal sebelum AJB resmi dibuat. Meski bukan akta jual beli final, PPJB tetap memiliki kekuatan hukum dan wajib disusun dengan cermat. Pastikan isi PPJB lengkap, jelas, dan disahkan oleh notaris agar transaksi properti Anda aman dan terlindungi.